Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, DKI Jakarta, Indonesia

Minggu, 14 Maret 2010

Pengertian Profesionalisme

- Pengertian Profesionalisme

Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti (1) bersifat profesi (2) memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, (3) beroleh bayaran karena keahliannya itu. Dari definisi di atas
dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua kriteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya. Hal itu berlaku pula untuk profesionalisme guru.
Menilik pengertian di atas, tidaklah heran bila pemerintah akhirnya menggulirkan program sertifikasi guru. Tujuan utama program sertifikasi adalah agar guru mendapatkan tambahan penghasilan tapi juga memiliki rekam jejak (track record) yang mumpuni selama menjalankan profesinya sebagai guru yang menandakan profesionalisme-nya. Maka dari itu, guru yang telah lulus sertifikasi dapat dikatakan sebagai guru yang profesional, karena telah terbukti memiliki kompetensi yang layak dan memperoleh pendapatan yang layak pula.
Lalu kemudian muncul pertanyaan menggelitik, apakah guru yang belum mengikuti sertifikasi berarti belum profesional atau tidak memiliki profesionalisme? Jika kriterianya hanya kompetensi yang dimiliki, tentu jawabannya : tidak tepat. Namun apabila kriterianya adalah dua hal pokok yang menjadi pengertian profesionalisme, yaitu keahlian dan pendapatan, bisa jadi jawabannya : tepat. Karena guru yang belum mengikuti sertifikasi sudah pasti tidak mendapatkan tambahan penghasilan sebesar satu kali gaji pokoknya, walaupun memiliki kompetensi yang berkualitas.
Dari uraian di atas, profesionalisme guru ternyata harus dibangun oleh dua pihak secara bersama-sama, yaitu antara guru sebagai pihak yang dituntut memiliki keahlian dan pemerintah sebagai pihak yang dituntut untuk memberikan penghasilan yang layak pada guru. Keduanya (guru dan pemerintah) harus mulai memberikan kontribusi positif ke arah perbaikan mutu pendidikan.
Bagi guru, standar kompetensinya telah ditetapkan dalam Standar Pendidikan Nasional, yaitu kompetensi (1) kepribadian, (2) profesional, (3) kependidikan/akademik, dan (4) sosial. Keempat butir kompetensi tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang harus dimiliki oleh semua guru. Berbagai cara pun bisa dilakukan oleh guru untuk mencapai standar kompetensi tersebut, antara lain : melanjutkan pendidikan, gemar membaca, ikut seminar, melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas (PTK), aktif dalam kegiatan KKG, dan sebagainya. Yang dibutuhkan oleh guru adalah kemauan yang kuat untuk menjadikan profesi guru sebagai profesi yang dihargai dan sejajar dengan profesi lainnya. Dalam hal ini, guru harus mampu membuktikan bahwa profesinya layak untuk dihargai dan dihormati.
Sementara itu pemerintah telah mengutarakan program prioritas di bidang pendidikan yang salah satunya adalah peningkatan kualifikasi dan sertifikasi guru sebagai implementasi dari UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hingga tahun 2014. Dengan demikian sebenarnya telah ada arah yang jelas, baik bagi guru maupun pemerintah, untuk memaknai arti profesionalisme yang sesungguhnya. Yang dibutuhkan sekarang adalah sejauh mana guru mau dan mampu memacu potensi dirinya sesuai standar yang telah ditetapkan dan pemerintah dengan segala kebijakannya mau dan mampu mewujudkan standar penghasilan yang layak bagi guru.

a. Ciri-ciri profesionalisme :

Ciri-ciri Profesionalisme dibidang IT:

1. mempunyai keterampilan yang tinggi dalam bidang IT dalam menggunakan peralatan-peralatan dalam melaksanakan tugasnya dibidang IT

2. mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam dalam bidang IT dalam manganalisis suatu masalah dan peka didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.

3. punya sikap orientasi kedepan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan IT yang terbentang dihadapannya.

4. punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain , namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya terutama didalam bidang IT.


b. kode etik profesionalisme :

• Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harusdilakukan dan apa yang harus dihindari.
• Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Sifat Kode Etik Profesional
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya:
1. Singkat;
2. Sederhana;
3. Jelas dan Konsisten;
4. Masuk Akal;
5. Dapat Diterima;
6. Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
7. Komprehensif dan Lengkap, dan
8. Positif dalam Formulasinya.

Orientasi Kode Etik hendaknya
ditujukan kepada:
1. Rekan,
2. Profesi,
3. Badan,
4. Nasabah/Pemakai,
5. Negara, dan
6. Masyarakat




Sumber :edukasi.kompasiana.com/2010/03/05/memaknai-kembali-arti-profesionalisme-guru/
Sumber :ekosafitri.web.id
Sumber :mohtar.staff.uns.ac.id/files/2009/03/kode-etik.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar